Ketika Shalat Timbul Keraguan Apakah Wudhu Batal atau Tidak, Ini Cara Menyikapinya

Foto: Konsultasi Syariah

عَنْ أَبِـيْ مُحَمَّدٍ الْحَسَنِ بْنِ عَلِيِّ بْنِ أَبِيْ طَالِبٍ، سِبْطِ رَسُوْلِ اللهِ وَرَيْحَانَتِهِ قَالَ : حَفِظْتُ مِنْ رَسُوْلِ اللهِ :(( دَعْ مَا يَرِيْبُكَ إِلَى مَا لاَ يَرِيْبُكَ)). رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَالنَّسَائِيُّ، وَقَالَ التِّرْمِذِيُّ : حَدِيْثٌ حَسَنٌ صَحِيْحٌ 

Dari Abu Muhammad al-Hasan bin ‘Ali bin Abi Thalib, cucu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kesayangannya Radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: “Aku telah hafal dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam : ‘Tinggalkan apa yang meragukanmu kepada apa yang tidak meragukanmu’.”
[Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dan an-Nasâ`i. At-Tirmidzi berkata,“Hadits hasan shahîh] 

Dalam riwayat at-Tirmidzi dan selainnya terdapat tambahan dalam hadits tersebut, yaitu:

 فَإِنَّ الصِّدْقَ طُمَأْنِيْنَةٌ وَإِنَّ الْكَذِبَ رِيْبَةٌ 

Karena sesungguhnya kebenaran adalah ketentraman dan dusta adalah keraguan.

Sedangkan lafazh dalam riwayat Ibnu Hibban ialah:

 فَإِنَّ الْخَيْرَ طُمَأْنِيْنَةٌ وَإِنَّ الشَّرَّ رِيْبَةٌ 

Karena sesungguhnya kebaikan adalah ketentraman dan keburukan adalah keraguan.

Ketika seseorang wudhu` kemudian shalat, lalu ia ragu-ragu apakah wudhu`nya batal ataukah tidak? Cara menyikapinya adalah: Tinggalkan yang ragu-ragu kepada yang tidak ragu. Dalam kasus tersebut, yang meyakinkan adalah wudhu`, sedangkan batal atau tidak batal adalah keraguan, maka tinggalkan keragu-raguan dan lanjutkan shalat. Jika keragu-raguan terjadi di waktu shalat, maka pelakunya tidak boleh meninggalkan shalatnya karena ada hadits shahîh yang melarangnya. Seperti orang yang yakin mempunyai wudhu` kemudian shalat, namun ragu-ragu apakah ia telah batal atau belum, berdasarkan hadits shahîh dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Bahwasanya diceritakan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam seorang laki-laki yang mengira bahwa ia mendapati sesuatu (hadats yang keluar darinya) dalam shalat. Maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah ia keluar (dari shalat) hingga ia mendengar suara (kentut) atau mencium baunya”.
[HR al-Bukhâri (No. 137) dan Muslim (No. 361) dari ‘Abdullah bin Zaid bin ‘Ashim al-Mazini]

Posting Komentar untuk "Ketika Shalat Timbul Keraguan Apakah Wudhu Batal atau Tidak, Ini Cara Menyikapinya"